Kronologi Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Terima Sabu dari Jaringan Teddy Minahasa

Rabu, 22 Februari 2023 - 13:40 WIB
loading...
Kronologi Mantan Kapolsek...
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto membeberkan kronologi menerima tawaran dari Linda Pujiastuti alias Anita, untuk menjual sabu seberat 1 kilogram milik jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa . Sabu tersebut kemudian dijual kepada bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis.

Kasranto mengaku tertarik menjual sabu tersebut lantaran disebut berasal dari jenderal polisi bintang dua. "Pada awal kurang lebih bulan Juni (2022), saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" ujar Kasranto kepada majelis hakim, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).



Linda saat itu menyampaikan bahwa barang yang dimaksud berasal dari seorang jenderal polisi yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Mendengar jawaban itu, Kasranto langsung tertarik dan bersedia mencarikan pembeli. "Maka itu saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam," kata Kasranto.

Sekitar bulan Oktober 2022, Kasranto kemudian menerima pesan WhatsApp lagi dari Linda, bahwa sabu seberat 1 kilogram sudah tiba di Jakarta. "Sekitar jam 7 pagi saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paper bag kembang-kembang warna cokelat langsung, dikasihkan ke saya. Saya langsung balik ke kantor," jelasnya.

Setibanya di kantor, Kasranto kemudian meminta tolong ke anggota Polsek Muara Baru, Janto P Situmorang, untuk mencarikan pembeli sabu seberat 1 kilogram tersebut. Alasan Kasranto meminta tolong ke Janto lantaran mantan anggota Polsek Kalibaru yang sudah faham terkait kondisi di lapangan.

"Sampai di kantor kurang lebih jam 9, saya langsung menghubungi saudara Janto, 'To barangnya sudah ada di kantor'. Janto menjawab 'Nanti saya ke kantor komandan," tuturnya.



Janto kemudian mengambil barang haram itu dari Kasranto dan menjualnya ke salah satu bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengaku tidak mengetahui pasti siapa pembeli tersebut. Ia hanya mengaku mendapat setoran dari Janto sebesar Rp500 juta.

"Sesampainya di situ, janto memberikan uang kepada ke saya Rp500 juta. Langsung saya buka, saya sisihkan Rp400 juta. Yang Rp100 juta saya sisihkan, yang Rp50 saya buka, saya suruh coba ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa' saya ambil Rp20 aja komandan' kata dia," bebernya.

"Sisa Rp30 juta saya bawa ke depan, sambil bawa yang Rp400 juta saya serahkan ke Linda," lanjutnynya.

Dari transaksi ini, Kasranto diketahui telah memberikan uang sebesar Rp410 juta ke Linda, kemudian ke Janto Rp20 juta, dan sisanya Rp70 juta ia simpan di kantornya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)