4 Begal Motor Berkedok Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres

Rabu, 22 Februari 2023 - 06:25 WIB
loading...
4 Begal Motor Berkedok Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres
Empat pelaku begal motor yang berpura-pura menjadi anggota polisi ditangkap di Kalideres. Polisi gadungan ini beraksi dengan modus menuduh korban pengedar narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Empat pelaku begal motor yang berpura-pura menjadi anggota polisi ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi gadungan ini beraksi dengan modus menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut, yakni berinisial AS (39) , DS (43), FH, (27) dan AP (25).



"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan identitas kartu polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Rabu (22/2/2023).

Para pelaku mencari korbannya secara acak. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dengan mengendarai sepeda motor.

"Komplotan ini mengikuti korbannya. Ketika sampai di tempat sepi, korban dipepet dan diberhentikan," terangnya.


Usai diberhentikan, para pelaku kemudian mengaku polisi dan langsung menggeledah barang bawaan korban. Mereka lalu menuduh korban sebagai pelaku narkotika.

Kemudian korban diajak berdamai dengan cara disuruh datang ke kantor polisi. Namun pelaku tidak menyebutkan kantor polisi yang dimaksud.

"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan handphone korban dengan alasan disita," beber Syafri.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.

Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Selain itu juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)