Berkas Lengkap, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dinyatakan lengkap alias P21. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI).
”Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah lengkap. Proses berkas tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
”Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam satu kesempatan meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut diduga terkait dengan kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua. Apabila terbukti, maka apa yang disangkakan atas kasus pencemaran nama baik harus dihentikan.
”Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan,” ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Haris juga meminta haknya untuk sama dimata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yanh jadi dasae argumemnya untuk diuji penyidik.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan terkait diskusi yang berbuntut kasus pencemaran nama baik ini telah memiliki data-data yang dapat diuji berdasarkan sumber dan lembaga resmi.
Berkaitan soal dugaan keterkaitan konflik benturan kepentingan antara jabatan publik dengan sektor bisnis.
”Nah sekarang selain disalahkan, kami bilang bahwa ini ada materi soal itu dan materi itudugaan tindak pidana atau dikenal kejahatan korporasi itu, kami laporkan,” katanya.
”Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah lengkap. Proses berkas tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
”Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam satu kesempatan meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut diduga terkait dengan kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua. Apabila terbukti, maka apa yang disangkakan atas kasus pencemaran nama baik harus dihentikan.
”Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan,” ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Haris juga meminta haknya untuk sama dimata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yanh jadi dasae argumemnya untuk diuji penyidik.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan terkait diskusi yang berbuntut kasus pencemaran nama baik ini telah memiliki data-data yang dapat diuji berdasarkan sumber dan lembaga resmi.
Berkaitan soal dugaan keterkaitan konflik benturan kepentingan antara jabatan publik dengan sektor bisnis.
”Nah sekarang selain disalahkan, kami bilang bahwa ini ada materi soal itu dan materi itudugaan tindak pidana atau dikenal kejahatan korporasi itu, kami laporkan,” katanya.
(ams)