Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Akan Tempuh Praperadilan

Selasa, 22 Maret 2022 - 07:20 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Akan Tempuh Praperadilan
Koordinator KontraS, Fatia Maulidyanti.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkomitmen untuk tetap menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Hal itu diungkapkan Fatia usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan, entah kalau dari Kepolisian kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tetapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ungkap Fatia usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Fatia menuturkan, saat menjalani pemeriksaan banyak pertanyaan yang diberikan penyidik sedikit berbeda dari yang sebelumnya. Jika Haris banyak ditanya soal video yang diupload, Fatia lebih banyak ditanya soal isi konten dalam video.

"Saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil isi riset," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pertanyaan dari penyidik yang sifatnya spesifik."Enggak ada pertanyaan spesifik mengenai riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," ucapnya.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)