APDESI Bakal Gelar Hari Desa Nasional di Gelora Bung Karno

Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:30 WIB
loading...
APDESI Bakal Gelar Hari Desa Nasional di Gelora Bung Karno
APDESI bakal memperingati Hari Desa Nasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bakal memperingati Hari Desa Nasional pada 19 Maret 2023 yang sebelumnya direncanakan Minggu 19 Maret 2023. Acara tersebut bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta.

Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya menjelaskan, pengunduran jadwal tersebut karena menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena agenda utama pengarahan dari Presiden Jokowi. Acara itu juga akan dimulai pada pukul 09.00-16.00 WIB.

“Sesuai hasil konsultasi dewan penasihat dan pembina ke Kepala Negara, Presiden meminta peringatan 9 tahun lahirnya UU Desa yang juga dimeriahkan dengan Desa Expo 2023 serta pertunjukan musik, jadwalnya disesuaikan,” kata Surta dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Indra mengatakan, mengingat sudah ada peserta Hari Desa Nasional yang datang dari luar pulau Jawa hadir di Jakarta dari seluruh Indonesia, maka panitia pelaksana menggelar pelaksanaan Simposium dalam memperingati 9 Tahun UU Desa.

Masih kata dia, dalam simposium tersebut mengambil tema “Revisi UU Desa Demi Kedaulatan Desa” yang digelar pada Minggu 19 Februari 2023 di Hotel Grand Paragon Jalan Gajah Mada Jakarta, pukul 10.00 – 16.00 WIB.

"Bahkan sudah ada peserta Hari Desa Nasional yang datang dari luar pulau Jawa yang akan hadir di Jakarta dari seluruh Indonesia,” ujar Indra.

Indra menambahkan, simposium Pentingnya Revisi UU Desa akan dihadiri oleh 2.500 Kepala Desa, Anggota BPD serta Perangkat Desa perwakilan Kabupaten se-Indonesia.

“Speaker Bapak Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI) dengan Narasumber Bapak Yusril Ihza Mahendra dan Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.

Dia menambahkan, acara simposium pada 19 Februari telah mengantongi rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari Mendagri, izin keramaian dari Kapolda Metro Jaya, rekomendasi Satgas Covid, rekomendasi rapat koordinasi Kapolda Metro Jaya, serta prosedur perizinan lainnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)