Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
loading...
A A A
Kendati metode tersebut dibenarkan dalam metode terapis, namun yang dilakukan tersangka di luar ketentuan yang berlaku.

“Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan,” jelasnya.

Dalam hal ini, H terbukti lalai. Sebab korban menjerit namun terapis tidak mempedulikan hal itu.

“Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan handphone. Anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)