Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
loading...
Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF di Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun.

Perbuatan H dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).


Diketahui, anak berusia 2 tahun 10 bulan itu diduga mendapat tindakan kekerasan ketika menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit. Video dugaan kekerasan tersebut viral sosial media.

Dalam rekaman video yang beredar, anak yang diketahui berinisial RF dikempit menggunakan paha oleh pelaku. RF pun terlihat menangis saat terapi.

Viralnya video tersebut membuat polisi segera mengambil langkah. Polisi mendatangi rumah sakit yang dimaksud dan meminta keterangan saksi.



Sebelum menetapkan H sebagai tersangka, polisi sudah memintai keterangan empat orang saksi. Walaupun H kini sudah tersangka, namun polisi tidak menahannya. Alasannya, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah 5 tahun.

“Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H melakukan tindakan mengapit kepala korban menggunakan paha karena berontak. “Metode terapi dengan cara blocking,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2408 seconds (0.1#10.140)