Polisi Tangkap Perempuan Penganiaya Ibu Kandung di Terminal Lebak Bulus

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:41 WIB
loading...
Polisi Tangkap Perempuan...
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, perempuan penganiaya ibu kandung di Lebak Bulus ditangkap polisi. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial RS alias E yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibunya, HP (68) di Terminal Lebak Bulus , Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah memeriksa E lebih lanjut.

"Sudah diamankan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri, oleh karena itu kita proses. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, RS alias E ditangkap di warungnya kawasan Terminal Lebak Bulus pada Kamis (16/2/2023) pagi berbarengan saat polisi melakukan pengecekan lokasi. Polisi juga mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.

"Pesannya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, disayangkan seorang anak begitu bisa melakukan hal tersebut ke ibunya," tuturnya.

Dia menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Jakarta Selatan. Adapun soal kemungkinan adanya mediasi di antara kedua pihak, bisa saja terjadi manakala keduanya menghendakinya.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, hanya gara-gara dimintai gorengan, seorang anak, RS (43), tega menganiaya ibu kandungnya di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kasus ini sedang dalam pengusutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan ini mendapat keprihatinan mendalam dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary. Untuk itu, dia berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami korban HP (68).

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus kekerasan tersebut. "Kami prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas kasus ini," ujar Kombes Ade Ary, Kamis (16/2/2023).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)