Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 5 Saksi

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:56 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Kasus...
Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi. Kelima saksi, yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron.

Pantauan SINDOnews di ruang persidangan, Rabu (16/2/2023) pagi, JPU meminta terlebih dahulu saksi Nataniel dan Timotius untuk diambil keterangannya. Nataniel merupakan Kepala Kantor Cabang Dollar Asia Cibubur. Sementara Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matraman.



Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Fathullah, yang merupakan kenalan AKBP Dody. Lalu menyusul saksi Maulana, asisten rumah tangga (ART) Teddy Minahasa. Terakhir yang akan digali keterangannya adalah saksi Imron, karyawan swasta.



Sidang kasus narkoba ini kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa.

”Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023) lalu.



Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Dalam kasus ini Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi, Sumatara Barat, sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)