JPU Ungkap Teddy Terima SGD27.300 Hasil Jual Sabu, Uang Diantar ke Jagakarsa

Kamis, 02 Februari 2023 - 23:09 WIB
loading...
JPU Ungkap Teddy Terima...
JPU menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menerima uang sebanyak SGD27.300 dari hasil jual beli sabu sitaan hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Foto/Polda Sumbar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menerima uang sebanyak SGD27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

JPU mengungkapkan uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Dimana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo-- yang menyampaikan pesan dari Teddy--untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah SGD27.300 dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ujar JPU dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar Singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.

Dikatakan JPU, saat itu Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut. Adapun Linda seharusnya mendapat 10% dari hasil penjualan Rp400 juta/kilogram.

"Dalam kesempatan itu pula, Dody melaporkan kepada Terdakwa (Teddy) bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 gram masih disimpan oleh Dody di rumah Dody yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," ucapnya.

Namun pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kilogram sabu ke Linda. Di sana, disetujui satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.

“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "siap jenderal", lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber JPU.

Linda Ditangkap
Sebelum tertangkap, Linda sempat melapor kepada Teddy melalui pesan WhatsApp dari jumlah yang telah diserahkan tersebut ia telah berhasil meraup uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.

“11 Oktober 2022 saksi Linda mengirimkan pesan ke terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Linda pada 3 Oktober 2022 telah berhasil terjual sejumlah Rp200 juta,” ujar jaksa.

Namun, alih-alih ingin menjual seluruhnya, Linda terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)