Teddy Minahasa Minta Sabu Sitaan Dikirim via Pesawat ke Jakarta Ditolak Anak Buah

Kamis, 02 Februari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Teddy Minahasa Minta Sabu Sitaan Dikirim via Pesawat ke Jakarta Ditolak Anak Buah
Terdakwa kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa sempat meminta anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengantar sabu seberat 5 kg menggunakan pesawat ke Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sempat meminta anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengantar sabu seberat 5 kg menggunakan pesawat ke Jakarta. Namun, permintaan itu ditolak Dody alasan terlalu berisiko.

Dody lalu meminta izin ke Teddy agar sabu diantarkan melalui jalur darat. Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Kemudian, pada 22 September 2022 pukul 04.30 WIB Dody bersama tersangka lain yakni Syamsul Ma'arif membawa sabu menggunakan mobil pribadi milik Dody.
Baca juga: 50 Personel Kawal Sidang Dakwaan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar

"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik Doddy sambil membawa sabu yang mereka telah masukkan ke dalam kardus," ujar JPU, Kamis (2/2/2023).

Sesampainya di rest area Tol Karang Tengah pada 24 September 2022, Dody memerintahkan Syamsul membawa sabu seberat 5 kg ke rumah sang pembeli yakni Linda Pujiastuti alias Anita di Kedoya, Jakarta Barat. Dody lalu berpisah dengan Syamsul.

Usai mengantar, Syamsul kembali ke rumahnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Sekitar pukul 12.35 WIB, Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa (Teddy Minahasa) yang pada pokoknya menginformasikan bahwa sabu telah diterima langsung Linda," katanya.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kg. Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi itu, Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi pada hari ini juga. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.

"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," sahut Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)