Tangis Pecah, Istri Sony Minta Polisi Perlihatkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rusni Masna Asmita, istri sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (59) masih penasaran dengan wajah pelaku pembunuhan suaminya. Untuk itu, ia meminta polisi segera memperlihatkan wajah Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah membunuh Sony.
Dia mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait sosok pelaku walaupun polisi menyebut sudah menangkapnya.
"Saya meminta sebagai istri korban, karena dari awal saya bertanya kepada Kadiv (Humas) di Polda Metro Jaya, dia mengatakan bahwa dari hari pertama sudah ditemukan pelakunya," ujar Rusni di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (14/2/2023).
Dia meminta agar pelaku segera dipublikasikan. Sebab, pihak keluarga ingin mengatahui wajah pelaku yang tega menghabisi nyawa Sony.
"Kami juga penasaran seperti apa wajah pelaku itu yang menghabisi nyawa suami saya. Polisi mengatakan tidak ditutup-tutupi. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah melihat wajah pelakunya," kata Rusni sembari berurai air mata.
"Saya minta agar pihak kepolisian menunjukkan wajah pelaku kepada masyarakat, agar kita mengenal siapa sebenarnya dia, seperti apakah orangnya. Cuma itu yang saya minta," tambahnya.
Tangis Rusni pecah usai mengadu ke Komnas HAM. Meski demikian, Rusni mengaku sudah mengikhlaskan kepergian suaminya. Keluarga juga sudah memaafkan perbuatan keji HS. Kendati begitu, kata dia, hukum harus tetap berjalan.
"Saya tidak bisa menahan air mata, ternyata begitu banyak darah yang dikeluarkan suami saya. Baru ini saya melihat itu, selama ini saya tidak melihat. Sungguh bengis manusia itu, saya berharap agar diberikan hukuman yang setimpal. Saya percaya itu akan terjadi," katanya.
Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 Antiteror di kawasan Bekasi pada hari kejadian.
Polisi menyebut Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dia mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait sosok pelaku walaupun polisi menyebut sudah menangkapnya.
"Saya meminta sebagai istri korban, karena dari awal saya bertanya kepada Kadiv (Humas) di Polda Metro Jaya, dia mengatakan bahwa dari hari pertama sudah ditemukan pelakunya," ujar Rusni di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (14/2/2023).
Dia meminta agar pelaku segera dipublikasikan. Sebab, pihak keluarga ingin mengatahui wajah pelaku yang tega menghabisi nyawa Sony.
"Kami juga penasaran seperti apa wajah pelaku itu yang menghabisi nyawa suami saya. Polisi mengatakan tidak ditutup-tutupi. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah melihat wajah pelakunya," kata Rusni sembari berurai air mata.
"Saya minta agar pihak kepolisian menunjukkan wajah pelaku kepada masyarakat, agar kita mengenal siapa sebenarnya dia, seperti apakah orangnya. Cuma itu yang saya minta," tambahnya.
Tangis Rusni pecah usai mengadu ke Komnas HAM. Meski demikian, Rusni mengaku sudah mengikhlaskan kepergian suaminya. Keluarga juga sudah memaafkan perbuatan keji HS. Kendati begitu, kata dia, hukum harus tetap berjalan.
"Saya tidak bisa menahan air mata, ternyata begitu banyak darah yang dikeluarkan suami saya. Baru ini saya melihat itu, selama ini saya tidak melihat. Sungguh bengis manusia itu, saya berharap agar diberikan hukuman yang setimpal. Saya percaya itu akan terjadi," katanya.
Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 Antiteror di kawasan Bekasi pada hari kejadian.
Polisi menyebut Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(thm)