Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Ngadu ke Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyelidikan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (59) oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS, hingga kini belum menemui titik terang. Untuk itu, keluarga korban mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (14/2/2023).
Keluarga yang hadir, yakni istri korban Rusni Mana Amita, cucu perempuan, dan sejumlah anggota keluarga lainnya dengan didampingi kuasa hukumnya Jundri R Berutu.
Jundri mengatakan, kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mencari keadilan. Sebab, sampai saat ini keluarga korban belum mendapat kejelasan dari polisi soal proses penyelidikan.
"Kami melakukan pengaduan, mengingat sampai sejauh ini kami belum pernah mendapatkan perkembangan apapun dari pihak penyidik. Termasuk rencana rekonstruksi kapan," ujarnya.
Termasuk hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau perkembangan informasi, belum juga didapatkan pihak keluarga.
"Harapan kami agar melalui Komnas HAM dapat membantu melakukan pengawasan untuk penyelidikan terhadap proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh si pelaku," tegasnya.
Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 Antiteror di kawasan Bekasi pada hari kejadian.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi
Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Keluarga yang hadir, yakni istri korban Rusni Mana Amita, cucu perempuan, dan sejumlah anggota keluarga lainnya dengan didampingi kuasa hukumnya Jundri R Berutu.
Jundri mengatakan, kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mencari keadilan. Sebab, sampai saat ini keluarga korban belum mendapat kejelasan dari polisi soal proses penyelidikan.
Baca Juga
"Kami melakukan pengaduan, mengingat sampai sejauh ini kami belum pernah mendapatkan perkembangan apapun dari pihak penyidik. Termasuk rencana rekonstruksi kapan," ujarnya.
Termasuk hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau perkembangan informasi, belum juga didapatkan pihak keluarga.
"Harapan kami agar melalui Komnas HAM dapat membantu melakukan pengawasan untuk penyelidikan terhadap proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh si pelaku," tegasnya.
Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 Antiteror di kawasan Bekasi pada hari kejadian.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi
Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.