Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Ngadu ke Komnas HAM

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:26 WIB
loading...
Cari Keadilan, Keluarga...
Keluarga sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (59) yang menjadi korban pembunuhan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS, mendatangi Komnas HAM, Selasa (14/2/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Penyelidikan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (59) oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS, hingga kini belum menemui titik terang. Untuk itu, keluarga korban mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (14/2/2023).

Keluarga yang hadir, yakni istri korban Rusni Mana Amita, cucu perempuan, dan sejumlah anggota keluarga lainnya dengan didampingi kuasa hukumnya Jundri R Berutu.

Jundri mengatakan, kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mencari keadilan. Sebab, sampai saat ini keluarga korban belum mendapat kejelasan dari polisi soal proses penyelidikan.



"Kami melakukan pengaduan, mengingat sampai sejauh ini kami belum pernah mendapatkan perkembangan apapun dari pihak penyidik. Termasuk rencana rekonstruksi kapan," ujarnya.

Termasuk hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau perkembangan informasi, belum juga didapatkan pihak keluarga.

"Harapan kami agar melalui Komnas HAM dapat membantu melakukan pengawasan untuk penyelidikan terhadap proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh si pelaku," tegasnya.

Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 Antiteror di kawasan Bekasi pada hari kejadian.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi

Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari hasil penyelidikan, motif HS membunuh karena ingin menguasai mobil korban. Lantaran, Sony Rizal Taihitu (59) ternyata memiliki utang sebesar Rp900 juta.

Bripda HS diketahui juga pernah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari judi online hingga penipuan.

"(Pelanggaran) tertangkap tangan bermain judi online," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Selasa (8/2/2023).

Selain bermain judi online, Bripda HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan terhadap masyarakat. Bripda HS juga pernah meminjam uang kepada temannya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)