Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi

Selasa, 07 Februari 2023 - 20:33 WIB
loading...
Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi
Istri sopir taksi online korban pembunuhan bernama Sony Rizal Taihitu bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). Foto: MNC Portal
A A A
JAKARTA - Anggota Densus 88 Anti Teror Polri berinisial HS, tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, mengaku memiliki masalah dengan ekonomi. Kondisi itu yang menjadi motif HS ingin mencuri mobil korban yang berujung pembunuhan.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, HS nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HS mengaku mengalami kesulitan secara ekonomi.

"Namun proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang dialami HS, hingga nekat melakukan pembunuhan iui. Hingga kini penyidik masih terus mendalami keterangan dari HS.



"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," katanya.

Diketahui, korban Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023). Tak lama, HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 di kawasan Bekasi pada hari kejadian.

"Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi," jelas Trunoyudo.

HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu, sebelumnya juga mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan HS kerena ingin menguasai mobil korban. HS diduga telah merencanakan mencuri kendaraan korban.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)