Densus 88 Antiteror Beberkan Rekam Jejak Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online

Rabu, 08 Februari 2023 - 10:17 WIB
loading...
Densus 88 Antiteror Beberkan Rekam Jejak Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online
Densus 88 Antiteror Polri membeberkan jejak rekam jejak anggotanya Bripda HS yang diduga pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony (59). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri membeberkan jejak rekam jejak anggotanya Bripda HS yang diduga pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59). Jasad Sony ditemukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin 23 Januari 2023.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online. "(Pelanggaran) tertangkap tangan bermain judi online," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa 8 Februari 2023.

Tidak hanya bermain judi online, kata dia, HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan juga terhadap masyarakat. Bahkan juga pernah melakukan peminjaman uang terhadap temannya.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujarnya.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Kompol Tommy megatakan, Bripda HS merupakan anggota yang kerap melakukan kesalahan. "Anggota densus (pelaku). Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar Kompol Tommy saat dikonfirmasi.

Kuasa Hukum Keluarga Sony, Jandri R Berutu mengatakan, motif pembunuhan sopir taksi online ini karena HS terdesak masalah ekonomi. Bahkan, kata dia, pembunuhan Sony ini merupakan pembunuhan berencana.



"Berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ungkap Jandri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Jandri menduga, aksi begal terhadap korban telah dipersiapkan dan direncanakan secara matang oleh pelaku. Hal tersebut karena pelaku meminta di antar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Anggota Densus 88, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony terancam 15 tahun penjara. Tersangka berinisal HS saat ini sudah ditahan polisi.

"Terkait proses penyidikan, dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP Pidana. Tentu semua ini tetap (mengacu) pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo.

HS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sony. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)