Tahap Penyidikan, Polisi Sita Mobil Fortuner dan Senjata Mainan Pelaku GR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan mobil Fortuner pelaku aksi koboi di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, disita oleh polisi. Sebab, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan.
Selain itu, kata dia, pihaknya elah menyita benda yang mirip senjata api, serta benda mirip pedang anggar yang kini sedang di dalami penyidik kepolisian.
”Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat buti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni barang bukti benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami,” kata Ari, Senin (13/2/2023).
”Lalu ada barang bukti mobil yang dirusak, Mobil Brio Kuning, itu juga kami lakukan penyitaan. Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner Hitam yang diduga dipakai merusak juga. itu kami lakukan penyitaan,” tambahnya.
Menurut Ade Ary, nantinya proses penyidikan polisi terhadap kasus ini akan dilakukan secara proporsional dan sesuai SOP. ”Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyelidikan sudah kami lakukan,” paparnya.
Untuk diketahui, korban aksi amuk GR pengemudi Fortuner di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ternyata driver taksi online. Saat itu korban berinisial AW tengah membawa penumpang.
Polres Jakarta Selatan juga memulangkan GR pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu, kata dia, pihaknya elah menyita benda yang mirip senjata api, serta benda mirip pedang anggar yang kini sedang di dalami penyidik kepolisian.
”Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat buti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni barang bukti benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami,” kata Ari, Senin (13/2/2023).
”Lalu ada barang bukti mobil yang dirusak, Mobil Brio Kuning, itu juga kami lakukan penyitaan. Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner Hitam yang diduga dipakai merusak juga. itu kami lakukan penyitaan,” tambahnya.
Menurut Ade Ary, nantinya proses penyidikan polisi terhadap kasus ini akan dilakukan secara proporsional dan sesuai SOP. ”Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyelidikan sudah kami lakukan,” paparnya.
Untuk diketahui, korban aksi amuk GR pengemudi Fortuner di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ternyata driver taksi online. Saat itu korban berinisial AW tengah membawa penumpang.
Polres Jakarta Selatan juga memulangkan GR pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
(ams)