Pengemudi Mobil Fortuner Tawarkan Ganti Rugi, Pengacara Korban: Proses Hukum Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan perusakan terhadap mobil Ari Widianto di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat menawarkan ganti kerugian. Namun, pihak korban lebih memilih selesaikan dahulu proses hukumnya.
"Dia menawarkan, tapi saya enggak ke situ arahnya karena proses hukum dahululah berjalan, prinsipnya seperti itu," ujar Manda Berinandus pengacara Ari W, Minggu (12/2/2023).
Pihaknya berharap polisi tetap memproses dan mengusut dugaan kasus perusakan yang dialami oleh kliennya tersebut. Pihaknya juga bakal secara kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan polisi itu. "Kalau dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kalau prosesnya ditingkatkan kami ikuti," katanya.
Dia menambahkan, saat dipertemukan dengan korban, terlapor sempat menyampaikan permintaan maafnya. Namun, pihaknya ingin agar polisi melanjutkan proses hukum lantaran kliennya telah tertekan secara psikologis.
Seperti diberitakan, aksi pengemudi mobil ngamuk di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari viral di media sosial. Dalam tayangan video, tampak pengemudi mobil Fortuner memukul dan menendang bagian depan mobil korban berwarna kuning.
“Awalnya mobil Fortuner berada di depan mobil saya di kawasan Office 8 Senopati, namun melawan arah," ujar Ari Widianto, korban kekerasan.
Ari mengaku memberikan lampu dim tanda peringatan ke Fortuner sebanyak 4 kali. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke jalan yang benar. "Setelah jalan beberapa meter tepat di dekat Apotek Potenza, Senopati ternyata pengemudi Fortuner dengan mobil berpelat B 2276 SJD mengejar saya," katanya.
Pelaku turun dari mobilnya membawa airsoft gun dan menggedor pintu kiri mobilnya. "Pelaku kembali ke mobilnya mengambil pedang lalu memukulkan pedang ke kaca depan mobil saya. Lalu, dia kembali ke mobilnya dan menabrakkan mobilnya ke mobil kuning saya," ujar Ari.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, pengemudi Fortuner berinisial GR (24) pelaku perusakan mobil milik Ari Widianto diketahui merupakan lulusan sarjana.
"Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yang merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi, datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
"Dia menawarkan, tapi saya enggak ke situ arahnya karena proses hukum dahululah berjalan, prinsipnya seperti itu," ujar Manda Berinandus pengacara Ari W, Minggu (12/2/2023).
Pihaknya berharap polisi tetap memproses dan mengusut dugaan kasus perusakan yang dialami oleh kliennya tersebut. Pihaknya juga bakal secara kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan polisi itu. "Kalau dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kalau prosesnya ditingkatkan kami ikuti," katanya.
Dia menambahkan, saat dipertemukan dengan korban, terlapor sempat menyampaikan permintaan maafnya. Namun, pihaknya ingin agar polisi melanjutkan proses hukum lantaran kliennya telah tertekan secara psikologis.
Seperti diberitakan, aksi pengemudi mobil ngamuk di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari viral di media sosial. Dalam tayangan video, tampak pengemudi mobil Fortuner memukul dan menendang bagian depan mobil korban berwarna kuning.
“Awalnya mobil Fortuner berada di depan mobil saya di kawasan Office 8 Senopati, namun melawan arah," ujar Ari Widianto, korban kekerasan.
Ari mengaku memberikan lampu dim tanda peringatan ke Fortuner sebanyak 4 kali. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke jalan yang benar. "Setelah jalan beberapa meter tepat di dekat Apotek Potenza, Senopati ternyata pengemudi Fortuner dengan mobil berpelat B 2276 SJD mengejar saya," katanya.
Pelaku turun dari mobilnya membawa airsoft gun dan menggedor pintu kiri mobilnya. "Pelaku kembali ke mobilnya mengambil pedang lalu memukulkan pedang ke kaca depan mobil saya. Lalu, dia kembali ke mobilnya dan menabrakkan mobilnya ke mobil kuning saya," ujar Ari.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, pengemudi Fortuner berinisial GR (24) pelaku perusakan mobil milik Ari Widianto diketahui merupakan lulusan sarjana.
"Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yang merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi, datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
(cip)