Ahli Waris Tanah Jatikarya Ancam Blokade Tol Jika Ganti Rugi Tak Cair Sepekan
loading...
A
A
A
BEKASI - Sejumlah warga yang tergabung dalam Ahli Waris Tanah Jatikarya yang tanahnya dijadikan ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mengancam akan melakukan blokade jalan tol kembali. Apabila Pengadilan Negeri Bekasi tak mengeksekusi putusan ganti rugi.
Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) II No.815/PDT/2018 menyatakan bahwa putusan yang berlaku dalam kasus ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/PK/PDT/2018.
Putusan tersebut menyatakan, tanah yang dijadikan tol Jatikarya merupakan milik ahli waris warga Jatikarya. Tak hanya itu, putusan juga menyatakan bahwa tergugat harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah.
“Alhamdulillah hasil pertemuan antara kuasa hukum para ahli waris dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota bawa ketua Pengadilan Bekasi ambil keputusan bahwa hak kami akan dieksekusi,” kata Gunun, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Pengadilan Negeri Kota Bekasi akan melakukan eksekusi dalam waktu satu pekan. Oleh karenanya, apabila dalam satu pekan tidak ada eksekusi ganti rugi yang dijalankan, pihaknya mengancam akan kembali memblokir jalan tol Jatikarya tersebut.
“Kalau secara jawaban sudah konkrit (dibayar satu pekan ini), karena itu ucapan dari ketua pengadilan dan itu jelas-jelas di pengadilan. Apabila dalam waktu satu minggu ini tidak dilaksanakan kami akan tutup kembali (Tol Jatikarya),” tegasnya.
Ahli waris juga mengancam akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi apabila tidak menjalankan janjinya. Bahkan menurutnya, ahli waris akan menolak untuk bernegoisasi apabila tol Jatikarya kembali diblokade.
“(Jika tidak dieksekusi) Yang pertama akan kita laporkan, kedua tidak bakalan ada nego. Akan kami laporkan, itu kan pembohongan. Karena apabila ketua pengadilan berbohong ancur negara ini,” pungkasnya.
Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) II No.815/PDT/2018 menyatakan bahwa putusan yang berlaku dalam kasus ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/PK/PDT/2018.
Putusan tersebut menyatakan, tanah yang dijadikan tol Jatikarya merupakan milik ahli waris warga Jatikarya. Tak hanya itu, putusan juga menyatakan bahwa tergugat harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah.
“Alhamdulillah hasil pertemuan antara kuasa hukum para ahli waris dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota bawa ketua Pengadilan Bekasi ambil keputusan bahwa hak kami akan dieksekusi,” kata Gunun, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Pengadilan Negeri Kota Bekasi akan melakukan eksekusi dalam waktu satu pekan. Oleh karenanya, apabila dalam satu pekan tidak ada eksekusi ganti rugi yang dijalankan, pihaknya mengancam akan kembali memblokir jalan tol Jatikarya tersebut.
“Kalau secara jawaban sudah konkrit (dibayar satu pekan ini), karena itu ucapan dari ketua pengadilan dan itu jelas-jelas di pengadilan. Apabila dalam waktu satu minggu ini tidak dilaksanakan kami akan tutup kembali (Tol Jatikarya),” tegasnya.
Ahli waris juga mengancam akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi apabila tidak menjalankan janjinya. Bahkan menurutnya, ahli waris akan menolak untuk bernegoisasi apabila tol Jatikarya kembali diblokade.
“(Jika tidak dieksekusi) Yang pertama akan kita laporkan, kedua tidak bakalan ada nego. Akan kami laporkan, itu kan pembohongan. Karena apabila ketua pengadilan berbohong ancur negara ini,” pungkasnya.