Belum Dapat Ganti, Ahli Waris Bakal Tutup Jalan Tol Antasari-Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli waris dari tanah yang kini dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok berencana melakukan penutupan ruas tol tersebut pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang. Pasalnya, hingga kini ahli waris mengaku belum diberikan ganti rugi .
Tak hanya itu ahli waris justru masih ditagih pajak terkait tanah tersebut."Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami harap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensinya atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanannya karena tak ada opsi lainnya," ungkap perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, pihaknya sejatinya telah melakukan berbagai upaya ke pihak dan instansi terkait, termasuk pemerintah guna mendapatkan solusi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok.
Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik atau upaya penggantian atas tanah mili ahli waris itu. Baca: Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, penutupan Jalan Tol Antasari-Depok itu bakal dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang oleh para ahli waris. Setidaknya, ada enam ahli waris yang tanahnya belum diberikan penggantian, mereka para ahli waris almarhum H Nur Usman yang memiliki 26 sebidang tanah yang terletak di Kampung Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan.
"Kiranya maaf kami sampaikan pada masyarakat, Senin depan mohon untuk jangan lewati Tol Antasari-Depok dahulu. Bila tol ditutup ini pasti jadi perhatian dan kami yakin apa yang dilakukan, kami pertimbangkan resikonya, maka kami yakin apa yang kami lakukan sudah benar," jelasnya.
Dia mengungkapkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya guna mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk Tol Antasari-Depok itu, termasuk menyurati berbagai Menkopolhukan, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, BPN Jakarta Selatan, Kantor Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspphutow, hingga Lurah Ciganjur Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris.
Lalu, balasan PT Jasa Marga berisi PT Jasa Marga bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, melainkan milik PT Citra Waspphutowa.
Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan seluruh pengadaan tanah, termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instasi Kementerian PUPR dan pelaksanannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan itikad baik dan seolah saling lempar tanggung jawab, yang mana membuat para ahli waris itu merasa terzalimi dan dirugikan haknya.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan, kalaupun ada kami akan minta keadilan juga, kamu sudah pakai jalan sejak 2013, tapi klien kami masih ditagih pajak dari tahun 2010 sampai terakhir Desember 2021 sekitar Rp1,3 miliar," ucapnya.
Tak hanya itu ahli waris justru masih ditagih pajak terkait tanah tersebut."Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami harap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensinya atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanannya karena tak ada opsi lainnya," ungkap perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, pihaknya sejatinya telah melakukan berbagai upaya ke pihak dan instansi terkait, termasuk pemerintah guna mendapatkan solusi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok.
Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik atau upaya penggantian atas tanah mili ahli waris itu. Baca: Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, penutupan Jalan Tol Antasari-Depok itu bakal dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang oleh para ahli waris. Setidaknya, ada enam ahli waris yang tanahnya belum diberikan penggantian, mereka para ahli waris almarhum H Nur Usman yang memiliki 26 sebidang tanah yang terletak di Kampung Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan.
"Kiranya maaf kami sampaikan pada masyarakat, Senin depan mohon untuk jangan lewati Tol Antasari-Depok dahulu. Bila tol ditutup ini pasti jadi perhatian dan kami yakin apa yang dilakukan, kami pertimbangkan resikonya, maka kami yakin apa yang kami lakukan sudah benar," jelasnya.
Dia mengungkapkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya guna mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk Tol Antasari-Depok itu, termasuk menyurati berbagai Menkopolhukan, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, BPN Jakarta Selatan, Kantor Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspphutow, hingga Lurah Ciganjur Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris.
Lalu, balasan PT Jasa Marga berisi PT Jasa Marga bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, melainkan milik PT Citra Waspphutowa.
Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan seluruh pengadaan tanah, termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instasi Kementerian PUPR dan pelaksanannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan itikad baik dan seolah saling lempar tanggung jawab, yang mana membuat para ahli waris itu merasa terzalimi dan dirugikan haknya.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan, kalaupun ada kami akan minta keadilan juga, kamu sudah pakai jalan sejak 2013, tapi klien kami masih ditagih pajak dari tahun 2010 sampai terakhir Desember 2021 sekitar Rp1,3 miliar," ucapnya.
(hab)