Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang harus dibayar oleh seluruh warga negara, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Jakarta, Pemprov DKI telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah warga membayarkan PBB.
PBB merupakan biaya atas keberadaan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Besaran nominal pajak ini tergantung dengan keadaan objek bumi dan bangunan yang dimiliki.
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan selanjutnya sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB wajib dibayarkan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, bahkan tanpa harus mendatangi kantor pos ataupun teller bank. Berikut beberapa cara mudah membayar PBB.
1. Membayar secara online di e-commerce
Mengikut perkembangan zaman sekarang, membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di e-commerce. Hal ini tentu sangat memudahkan karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.
Pengguna cukup masuk ke halaman e-commerce yang dituju, lalu klik menu PBB (ada pula platform yang meletakkan menu PBB di kategori tagihan atau pulsa/top up. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, seperti memasukkan nomor objek pajak, dan seterusnya.
Jumlah tagihan yang harus dibayar akan tertera di layar. Terakhir, klik opsi bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
2. Membayar secara online di situs resmi
Selain bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan web resmi untuk membayar pajak online. Daerah yang sudah menyediakan laman website untuk membayar PBB di antaranya Jakarta dan Tangerang Selatan.
PBB merupakan biaya atas keberadaan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Besaran nominal pajak ini tergantung dengan keadaan objek bumi dan bangunan yang dimiliki.
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan selanjutnya sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB wajib dibayarkan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, bahkan tanpa harus mendatangi kantor pos ataupun teller bank. Berikut beberapa cara mudah membayar PBB.
1. Membayar secara online di e-commerce
Mengikut perkembangan zaman sekarang, membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di e-commerce. Hal ini tentu sangat memudahkan karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.
Pengguna cukup masuk ke halaman e-commerce yang dituju, lalu klik menu PBB (ada pula platform yang meletakkan menu PBB di kategori tagihan atau pulsa/top up. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, seperti memasukkan nomor objek pajak, dan seterusnya.
Jumlah tagihan yang harus dibayar akan tertera di layar. Terakhir, klik opsi bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
2. Membayar secara online di situs resmi
Selain bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan web resmi untuk membayar pajak online. Daerah yang sudah menyediakan laman website untuk membayar PBB di antaranya Jakarta dan Tangerang Selatan.