Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini sebagai lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021.
Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD
“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Anies, Rabu (15/12/2021).
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021. Diberikan paling banyak 6 kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
“Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub Nomor 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” ujar Lusiana.
Kedua, keringanan pokok pajak untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.
Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD
“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Anies, Rabu (15/12/2021).
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021. Diberikan paling banyak 6 kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
“Bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub Nomor 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022,” ujar Lusiana.
Kedua, keringanan pokok pajak untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang dibayarkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%. Begitu pula dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.