Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:28 WIB
loading...
A A A
Ketiga, keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Keempat, keringanan pokok pajak untuk BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar sampai dengan kurang dari Rp3 miliar.

Ketentuannya, yaitu keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2020.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak reklame maupun keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.

Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. Kecuali, untuk jenis pajak BPHTB, harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan setempat.

"Kami berharap, dengan adanya kebijakan insentif ini, wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)