7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar

Rabu, 08 Februari 2023 - 08:26 WIB
loading...
A A A
"Pemesanan dilakukan dengan menghampiri korban saat berada di pinggir jalan. Secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan," ujarnya.



3. Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Densus 88 Anti Teror tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), terancam 15 tahun penjara. Tersangka berinisal HS saat ini sudah ditahan polisi.

"Terkait proses penyidikan, dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP Pidana. Tentu semua ini tetap (mengacu) pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

HS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sony. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

4. Punya Masalah Ekonomi

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri berinisial HS, tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, mengaku memiliki masalah ekonomi. Kondisi itu yang menjadi motif HS ingin mencuri mobil korban yang berujung pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, HS nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HS mengaku mengalami kesulitan secara ekonomi.

"Namun proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2501 seconds (0.1#10.140)