7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar

Rabu, 08 Februari 2023 - 08:26 WIB
loading...
7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi, Nomor Buncit Punya Utang Besar
Sopir taksi online ditemukan tewas di Cimanggis, Depok. HS, seorang anggota Densus 88 diduga pelakunya dan kini telah ditahan polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi Sony Rizal Taihitu (59), sempat tidak ada perkembangan selama dua pekan hingga akhirnya pihak keluarga mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang kasus ini, Selasa 7 Februari 2023. Kini, polisi telah menahan terduga pembunuh Sony.

Sony sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin 23 Januari 2023. Pelaku pembunuhan ini diduga seorang anggota polisi berinisial HS.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun SINDOnews:

1. Pembunuh Anggota Densus 88 Antiteror Polri

Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), adalah anggota polisi yang berdinas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Pelaku berinisial HS saat ini sudah ditahan.

"Anggota Densus (pelaku). Anggota bermasalah lebih tepatnya," tegas Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy, Selasa 7 Februari 2023.

2. Ingin Kuasai Mobil Korban

Motif pembunuhan terhadap driver taksi online yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri ingin menguasai mobil milik korban. Diduga kuat HS telah merencanakan aksi begal terhadap korban yakni, Sony Rizal Taihitu (56).

"Berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Sony, Jandri R Berutu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Jandri menduga, aksi begal terhadap korban telah dipersiapkan dan direncanakan secara matang oleh pelaku. Hal tersebut karena pelaku meminta di antar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

"Pemesanan dilakukan dengan menghampiri korban saat berada di pinggir jalan. Secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan," ujarnya.



3. Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Densus 88 Anti Teror tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), terancam 15 tahun penjara. Tersangka berinisal HS saat ini sudah ditahan polisi.

"Terkait proses penyidikan, dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP Pidana. Tentu semua ini tetap (mengacu) pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

HS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sony. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

4. Punya Masalah Ekonomi

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri berinisial HS, tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, mengaku memiliki masalah ekonomi. Kondisi itu yang menjadi motif HS ingin mencuri mobil korban yang berujung pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, HS nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HS mengaku mengalami kesulitan secara ekonomi.

"Namun proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang dialami HS, hingga nekat melakukan pembunuhan ini. Hingga kini penyidik masih terus mendalami keterangan dari HS.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," katanya.

5. Anggota Densus 88 Ditangkap di Bekasi

Anggota Densus 88 Anti Teror Polri berinisial HS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online diwilayah Cimanggis, Kota Depok. HS ditangkap rekan sejawatnya dari Densus 88 di Bekasi.

"Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 7 Februari 2023.

6. Identitas Tertinggal di Mobil Taksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HS, Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda cepat tertangkap gara-gara identitasnya tertinggal di mobil taksi online yang dirampok. HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) kemudian jasadnya ditemukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Senin 23 Januari 2023.

"Melakukan olah TKP dengan scientific, Inafis mengidentifikasi, mencari evidence-evidence yang ada. Di TKP didapat ada beberapa evidenceyang menjadi alat bukti awal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 7 Februari 2023.

Salah satu barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah identitas pelaku. Hal tersebut langsung didalami oleh pihak berwajib sehingga secara cepat mengetahui pelaku pembunuhan.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada 23 Januari, di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi," katanya.

7.Punya Utang Besar

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS, Anggota Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror pernah melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari judi online hingga penipuan.

"(Pelanggaran) tertangkap tangan bermain judi online," katanya, Selasa 7 Februari 2023.

Selain bermain judi online, Bripda HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan terhadap masyarakat. Bripda HS juga pernah meminjam uang kepada temannya.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)