2 Bandar Narkoba Kampung Boncos Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp3 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Palmerah menangkap dua orang bandar narkotika di Kota Bambu Selatan atau Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DH (30) dan YR (49).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari warga sekitar. Di mana, di daerah tersebut masih banyak sekali peredaran narkotika jenis sabu.
"Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap DH dan YR pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu," kata Dodi pada Jumat (3/2/2023).
Menurut Dodi, kedua pelaku merupakan warga Jalan Gang Kiapang RT 08/03 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram, handphone merek Vivo dan Xiaomi, serta uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan narkotika.
"Di handphone milik kedua pelaku ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," ujarnya.
Kekinian, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari warga sekitar. Di mana, di daerah tersebut masih banyak sekali peredaran narkotika jenis sabu.
"Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap DH dan YR pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu," kata Dodi pada Jumat (3/2/2023).
Menurut Dodi, kedua pelaku merupakan warga Jalan Gang Kiapang RT 08/03 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram, handphone merek Vivo dan Xiaomi, serta uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan narkotika.
"Di handphone milik kedua pelaku ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," ujarnya.
Kekinian, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(hab)