Alasan Himpitan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Tambora Nekat Jadi Bandar Sabu

Kamis, 02 Februari 2023 - 06:26 WIB
loading...
Alasan Himpitan Ekonomi,...
Polsek Tambora menangkap ibu rumah tangga berinisial I (45) lantaran menjadi bandar sabu. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial I (45), harus pasrah saat dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ibu anak dua itu kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online di wilayahnya.

”Kita melakukan penyelidikan hingga menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir,” kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/1/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu tersebut dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki. ”Kemudian dari situ kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Kemudian pada Jumat, 13 Januari 2023, petugas menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat 89,16 gram.



Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar. ”Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 buah handphone sebagai barang bukti peredaran sabu ini,” tegasnya.

I mengaku mendapatkan sabu dari RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya I membeli sabu seberat 200 gram Rp150 juta.”Sebagian sudah diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” ungkapnya.

Putra menuturkan, I telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini. Adapun uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)