Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI di Jaksel, Ada Tersangka Baru?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mengundang eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Seperti diketahui AKBP Purn Eko terlibat kecelakaan dengan Hasya beberapa waktu yang lalu, sehingga menyebabkan Hasya tewas. Hasya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
”Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya,"”ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Dalam hal tersebut, rekonstruksi ini melibatkan jajaran internal Polda Metro Jaya beserta Korlantas Polri, dan juga tim eksternal. Tim eksternal yang akan hadir yakni Kompolnas, ahli transportasi, serta BEM Universitas Indonesia.
Beberapa daftar saksi dan pihak lainnya yang diperkirakan akan hadir dalam rekonstruksi yakni;
Polri
1. Dirgakkum Korlantas Polri
2. Irwasda Polda Metro Jaya
3. Kabidpropam Polda Metro Jaya
4. Kabidkum Polda Metro Jaya
5. Kabidhumas Polda Metro Jaya
6. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik
7. Tim TAA Pusdik Lantas Polri.
Instansi Luar
1. Ketua Kompolnas
2. Ketua Ombudsman RI
3. Dekan Fisip Universitas Indonesia
4. Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana
5. Ahli Transportasi, Prof. Dr. Darmaningtyas
6. Ahli Kendaraan ATPM Mitsubsihi, Gempar Dwi Pambudi
7. Ketua BEM Universitas Indonesia
8. Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya
9. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina selaku
10. Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono
11. Ahli Kinematika.
Saksi
1. Fadhil Yuliansah
2. Fendiyanto Agus Permono
3. Apriyansyah
4. Adi Saputra (alhi waris Saudara Alm Hasya)
5. Arifin
6. Mohammad Febru Favian Safriansyah Haz
7. Idam Halid
8. Muhammad Rafi Kurniawan
9. Agus Priyadi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang pada kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17).
Dalam hal ini, almarhum Hasya telah ditetapkan tersangka yang terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mengundang eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Seperti diketahui AKBP Purn Eko terlibat kecelakaan dengan Hasya beberapa waktu yang lalu, sehingga menyebabkan Hasya tewas. Hasya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
”Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya,"”ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Dalam hal tersebut, rekonstruksi ini melibatkan jajaran internal Polda Metro Jaya beserta Korlantas Polri, dan juga tim eksternal. Tim eksternal yang akan hadir yakni Kompolnas, ahli transportasi, serta BEM Universitas Indonesia.
Beberapa daftar saksi dan pihak lainnya yang diperkirakan akan hadir dalam rekonstruksi yakni;
Polri
1. Dirgakkum Korlantas Polri
2. Irwasda Polda Metro Jaya
3. Kabidpropam Polda Metro Jaya
4. Kabidkum Polda Metro Jaya
5. Kabidhumas Polda Metro Jaya
6. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik
7. Tim TAA Pusdik Lantas Polri.
Instansi Luar
1. Ketua Kompolnas
2. Ketua Ombudsman RI
3. Dekan Fisip Universitas Indonesia
4. Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana
5. Ahli Transportasi, Prof. Dr. Darmaningtyas
6. Ahli Kendaraan ATPM Mitsubsihi, Gempar Dwi Pambudi
7. Ketua BEM Universitas Indonesia
8. Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya
9. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina selaku
10. Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono
11. Ahli Kinematika.
Saksi
1. Fadhil Yuliansah
2. Fendiyanto Agus Permono
3. Apriyansyah
4. Adi Saputra (alhi waris Saudara Alm Hasya)
5. Arifin
6. Mohammad Febru Favian Safriansyah Haz
7. Idam Halid
8. Muhammad Rafi Kurniawan
9. Agus Priyadi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang pada kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17).
Dalam hal ini, almarhum Hasya telah ditetapkan tersangka yang terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
(ams)