Terbukti KDRT, Bripka HK Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:43 WIB
loading...
Terbukti KDRT, Bripka HK Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan KDRT. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bripka HK terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Bripka HK dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digagasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

”Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH,” ujar kuasa hukum Istri Bripka HK Imelda Sinambela, Tris Haryanto dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Tris menambahkan, kliennya sangat bersyukur atas dipecatnya Bripka HK tersebut. Baca juga: Adik Mantan Panglima TNI Demosi dan Tunda Kenaikan Pangkat Bripka HK yang Selingkuh

”Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.

Dalam hal ini, kliennya Imelda telah membuat dua pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya, yakni atas perselingkuhan serta KDRT yang dilakukan Bripka HK. Pertama membuat pengaduan atas perselingkuhan Bripka HK.

Pengaduan yang kedua kali ini terkait KDRT psikis yang dialami oleh kliennya di mana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pihak Bripka HK diberikan jangka waktu tiga hari untuk banding terhadap PTDH tersebut. ”21 hari (Bripka HK) diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya,” pungkasnya.

Ia pun berharap, jika Bripka HK mengajukan banding dapat ditolak. Dikarenakan perbuatan Bripka HK sendiri sudah mencoreng nama baik Polri.

”Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik,”terang dia.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)