Hukuman untuk Bripka CS Patut Ditambah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, hukuman yang dikenakan pada Bripka CS, oknum polisi yang melakukan penembakan di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat patut ditambah sepertiga dari hukumannya kelak. Sebabnya, dia telah terbukti melakukan tindakan pidana hingga menewaskan orang.
"Tambah sepertiganya, itu buat pelaku, jadi tindakan tegas segera diproses dan hampir bisa dipastikan pasti pimpinan, dalam arti Propam tak akan menganulir atau membiarkannya sehingga diproses," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021). (Baca juga; Kasus Penembakan di Cengkareng, Polri Perlu Lakukan Evaluasi Psikologis Anggotanya )
Menurut dia, persoalan senjata api yang dibawa oleh Bripka CS, saat dia diberikan senjata itu tentu penggunaannya pun menjadi tanggung jawabnya secara pribadi dalam pelaksanaan tugasnya. Maka itu, manakala dia melakukan perbuatan penyalahgunaan senjata itu, dia harus dihukum dan saat masuk dalam hukum pidana, sudah sepatutnya hukumannya itu ditambahkan sepertiganya dari ancaman hukuman yang ada.
Dia menilai, persoalan oknum polisi yang melakukan perbuatan pidana itu sejatinya bukan salah dalam hal prosedur pembinaannya. Sebabnya, sejauh pengamatannya, konsep dan program-program pembinaan personel kepolisian sudah sangat baik dan bagus.
Misalnya saja, kata dia, dalam hal pola rekruitmen ataupun pembinaan karir meski dalam prosesnya tetap ada masukan dan saran berdasarkan perkembangan yang ada. Konsep dan program itu terus mengalami perbaikan manakala ada kekurangan. (Baca juga; Penembakan di Cengkareng, Kapolri Instruksikan Perketat Pemberian Senpi Anggota Polri )
"Masalahnya dalam realisasi, kalau realisasinya itu untuk kasuistis atau yang serupa, itu kan kalau polisi tanggung jawabnya perorangan, bahkan kalau itu dia perorangannya atau karena dia sebagai petugas, ancamannya atas tindakannya itu, kalau itu tindakan hukum yah bisa ancaman sepertiganya," katanya.
Begitu juga tentang pemberian senjata api pada personel kepolisian, tambahnya, sejatinya harus melewati seleksi yang ketat melalui berbagai prosedur dan tes, seperti tes keterampilan dan psikologis. Hanya saja, saat senjata itu sudah berada di tangan anggota itu, tentunya menjadi tanggung jawab pribadinya.
Dan saat anggota itu terbukti melakukan penyalahgunaan senjata, sudah sepatutnya dia diberikan sanksi tegas, apalagi pidana hingga harus ditambahkan hukumannya dari yang semestinya.
"Tambah sepertiganya, itu buat pelaku, jadi tindakan tegas segera diproses dan hampir bisa dipastikan pasti pimpinan, dalam arti Propam tak akan menganulir atau membiarkannya sehingga diproses," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021). (Baca juga; Kasus Penembakan di Cengkareng, Polri Perlu Lakukan Evaluasi Psikologis Anggotanya )
Menurut dia, persoalan senjata api yang dibawa oleh Bripka CS, saat dia diberikan senjata itu tentu penggunaannya pun menjadi tanggung jawabnya secara pribadi dalam pelaksanaan tugasnya. Maka itu, manakala dia melakukan perbuatan penyalahgunaan senjata itu, dia harus dihukum dan saat masuk dalam hukum pidana, sudah sepatutnya hukumannya itu ditambahkan sepertiganya dari ancaman hukuman yang ada.
Dia menilai, persoalan oknum polisi yang melakukan perbuatan pidana itu sejatinya bukan salah dalam hal prosedur pembinaannya. Sebabnya, sejauh pengamatannya, konsep dan program-program pembinaan personel kepolisian sudah sangat baik dan bagus.
Misalnya saja, kata dia, dalam hal pola rekruitmen ataupun pembinaan karir meski dalam prosesnya tetap ada masukan dan saran berdasarkan perkembangan yang ada. Konsep dan program itu terus mengalami perbaikan manakala ada kekurangan. (Baca juga; Penembakan di Cengkareng, Kapolri Instruksikan Perketat Pemberian Senpi Anggota Polri )
"Masalahnya dalam realisasi, kalau realisasinya itu untuk kasuistis atau yang serupa, itu kan kalau polisi tanggung jawabnya perorangan, bahkan kalau itu dia perorangannya atau karena dia sebagai petugas, ancamannya atas tindakannya itu, kalau itu tindakan hukum yah bisa ancaman sepertiganya," katanya.
Begitu juga tentang pemberian senjata api pada personel kepolisian, tambahnya, sejatinya harus melewati seleksi yang ketat melalui berbagai prosedur dan tes, seperti tes keterampilan dan psikologis. Hanya saja, saat senjata itu sudah berada di tangan anggota itu, tentunya menjadi tanggung jawab pribadinya.
Dan saat anggota itu terbukti melakukan penyalahgunaan senjata, sudah sepatutnya dia diberikan sanksi tegas, apalagi pidana hingga harus ditambahkan hukumannya dari yang semestinya.
(wib)