Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Tersangka Siapkan Lubang Kubur untuk Korban Berikutnya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:28 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Tersangka Siapkan Lubang Kubur untuk Korban Berikutnya
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. Polisi menemukan lubang kubur kosong untuk korban berikutnya. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. Polisi menemukan lubang kubur kosong di rumah komplotan tersangka pembunuhan berantai.

Polisi menduga lubang kubur kosong ini sengaja disiapkan para tersangka untuk korban selanjutnya. Saat ini polisi tengah mencari tahu siapa korban baru yang diincar tersangka.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural

"Yang menyedihkan di salah satu rumah tersangka sudah disiapkan lubang baru," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (20/1/2023).

Lubang kubur baru juga sebelumnya ditemukan di kontrakan tiga korban terakhir mereka di Bekasi. Lubang itu sejatinya dipakai untuk mengubur korban atas nama Maemunah (istri kedua Wowon), dan Ridwan dan Riswandi (anak Maemunah dari mantan suami bernama Didin).

"Lubang kubur baru ini sama persis dengan tempat kejadian yang ada di Bekasi," katanya.

Pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan berantai tersebut."Siapa korban berikutnya? ini yang sedang kami selidiki," jelasnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan. Korban tewas akibat diracun. Tiga korban meninggal, yakni AM (35), RAM (21), dan MR (19).



"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)