Pembunuhan di Danau Segara City Bekasi Bermotif Cemburu
Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:23 WIB
BEKASI - Polisi membongkar motif pembunuhan DNR (20) di Danau Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi . Pembunuhan tersebut ternyata bermotif cemburu pelaku FF (20).
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Minggu 4 Desember 2022. Dalam penyelidikan kepolisian, kata dia, korban tewas karena tusukan di bagian dada.
“Jadi pelaku ini cemburu karena dia lagi keluar kota kemudian pulang tahu-tahu ceweknya (mantan pacarnya) itu pacaran atau chattingan dengan korban,” kata Akhmadi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Akhmadi menjelaskan, pelaku dan korban sempat berjanjian melalui media sosial Facebook. Pertemuan itu kemudian melakukan perkelahian dengan tangan kosong hingga akhirnya FF mengeluarkan benda tajam.
"Mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temannya. Pelaku langsung nyabut senjata pisau ini langsung ditancepin ke korban," ungkapnya.
Akhmadi menegaskan, pelaku memang berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Pasalnya, pelaku memang membawa senjata tajam sejak meninggalkan rumah.
“Benar (sajam dibawa dari rumah dan ada perencanaan),” ucap Akhmadi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman penjara sedikitnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi DNR (20) dibunuh orang tak dikenal (OTK) saat sedang menongkrong pada Minggu 4 Desember 2022 malam. Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Tadi pagi sudah ditangkap (pelaku),” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi ketika dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.
Akhmadi menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah satu orang. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya tersangka lainnya.
“Nanti dari ini akan kami kembangkan,” ujarnya.
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Minggu 4 Desember 2022. Dalam penyelidikan kepolisian, kata dia, korban tewas karena tusukan di bagian dada.
“Jadi pelaku ini cemburu karena dia lagi keluar kota kemudian pulang tahu-tahu ceweknya (mantan pacarnya) itu pacaran atau chattingan dengan korban,” kata Akhmadi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Akhmadi menjelaskan, pelaku dan korban sempat berjanjian melalui media sosial Facebook. Pertemuan itu kemudian melakukan perkelahian dengan tangan kosong hingga akhirnya FF mengeluarkan benda tajam.
"Mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temannya. Pelaku langsung nyabut senjata pisau ini langsung ditancepin ke korban," ungkapnya.
Akhmadi menegaskan, pelaku memang berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Pasalnya, pelaku memang membawa senjata tajam sejak meninggalkan rumah.
“Benar (sajam dibawa dari rumah dan ada perencanaan),” ucap Akhmadi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman penjara sedikitnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi DNR (20) dibunuh orang tak dikenal (OTK) saat sedang menongkrong pada Minggu 4 Desember 2022 malam. Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Tadi pagi sudah ditangkap (pelaku),” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi ketika dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.
Akhmadi menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah satu orang. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya tersangka lainnya.
“Nanti dari ini akan kami kembangkan,” ujarnya.
(mhd)
tulis komentar anda