Bawa Kabur Uang Rp531 juta, Kurir J&T Ekspres Ditangkap Polisi
Sabtu, 26 November 2022 - 16:27 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap seorang kurir J&T berinisial AOS karena membawa kabur uang milik kantornya. AOS diketahui membawa kabur uang milik perusahaan sebesar Rp531,7 juta.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy mengataka, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut. "Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Avrilendy menuturkan, pihak perusahaan kemudian mengendus ulah pegawainya itu dan melaporkannya ke Polres Jakarta Barat. Petugas pun melakukan penyelidikan dan dan menangkap AOS pada Rabu, 26 Oktober di Bekasi.
"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp200 juta dan sejumlah perabotan. Sebagian sisanya masih ditaruh di rekening pelaku," ujarnya. Baca: Petinggi ACT Habiskan Rp138 Miliar dari Lion Air untuk Gaji sampai Danai Koperasi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.
"Kami di sini untuk memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat yang telah berhasil cepat mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan kami, atas respons dan kesigapan maka kami dari pihak J&T Ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," ucapnya.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy mengataka, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut. "Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Avrilendy menuturkan, pihak perusahaan kemudian mengendus ulah pegawainya itu dan melaporkannya ke Polres Jakarta Barat. Petugas pun melakukan penyelidikan dan dan menangkap AOS pada Rabu, 26 Oktober di Bekasi.
"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp200 juta dan sejumlah perabotan. Sebagian sisanya masih ditaruh di rekening pelaku," ujarnya. Baca: Petinggi ACT Habiskan Rp138 Miliar dari Lion Air untuk Gaji sampai Danai Koperasi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.
"Kami di sini untuk memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat yang telah berhasil cepat mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan kami, atas respons dan kesigapan maka kami dari pihak J&T Ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda