Polemik Penggusuran SDN Pocin 01 Depok, KPAI Rekomendasikan Masjid Dibangun di Lantai 1
Minggu, 20 November 2022 - 11:33 WIB
DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengubah desain pembangunan masjid di lokasi SDN Pocin 01. Pembangunan masjid bisa dilakukan dengan tetap mempertahankan keberadaan sekolah.
"Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Menurut Retno, hal itu sebagai solusi terbaik demi kepentingan siswa untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di sisi lain dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.
“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun salat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah,” ungkap Retno.
Jika perlu, kata Retno, bisa dibangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung dengan SDN Pocin 01. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN, karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SM.
Dengan kebijakan tersebut, kata Retno, akan memperkuat peran Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warganya sekaligus dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk beribadah di masjid.
“KPAI mendorong Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membuatkan disain masjid yang di atasnya dibangun gedung sekolah bertingkat, sehingga semua kebutuhan masyarakat terlayani. Anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak atas pendidikannya meski ada keterbatasan lahan," tutur Retno.
Terkait proses belajar mengajar, KPAI meminta Kepala SDN Pocin 01 memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah, dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada Desember 2022.
Retno mengungkapkan, semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukkan dalam hasil beajar siswa di raport semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU. “KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait usulan tersebut," ucapnya.
"Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Menurut Retno, hal itu sebagai solusi terbaik demi kepentingan siswa untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di sisi lain dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.
Baca Juga
“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun salat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah,” ungkap Retno.
Jika perlu, kata Retno, bisa dibangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung dengan SDN Pocin 01. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN, karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SM.
Dengan kebijakan tersebut, kata Retno, akan memperkuat peran Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warganya sekaligus dapat melayani kebutuhan masyarakat untuk beribadah di masjid.
“KPAI mendorong Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membuatkan disain masjid yang di atasnya dibangun gedung sekolah bertingkat, sehingga semua kebutuhan masyarakat terlayani. Anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak atas pendidikannya meski ada keterbatasan lahan," tutur Retno.
Terkait proses belajar mengajar, KPAI meminta Kepala SDN Pocin 01 memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah, dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada Desember 2022.
Retno mengungkapkan, semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukkan dalam hasil beajar siswa di raport semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU. “KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait usulan tersebut," ucapnya.
(thm)
tulis komentar anda