2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Misalnya yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, sejumlah polisi yang terlibat pembunuhan juga dipecat dari institusi Polri.

Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berikut 2 alasan polisi diberhentikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Pemberhentian Dengan Hormat



Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 2, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

- Mencapai batas usia pensiun

Anggota Polri yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimal akan diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 tahun.

- Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More