2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo
Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
- Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas
Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh berdasarkan ketentuan berlaku.
2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
- Meninggalkan tugas atau hal lain
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
- Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas
Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh berdasarkan ketentuan berlaku.
2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
- Meninggalkan tugas atau hal lain
tulis komentar anda