2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.

- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani

Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.

- Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas

Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh berdasarkan ketentuan berlaku.

2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

- Melakukan tindak pidana

- Melakukan pelanggaran

- Meninggalkan tugas atau hal lain
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More