2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dijelaskan bahwa apabila pejabat Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), maka dapat dikenakan PTDH.

KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. KEPP ini mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Beberapa perbuatan yang bertentangan dengan KEPP:

1. Terlibat dalam kegiatan yang bertujuan mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945

2. Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis

3. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum

4. Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang

5. Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual

6. Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang

7. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More