Ini Alasan Satpam Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora

Rabu, 09 November 2022 - 12:40 WIB
Alasan satpam DI (25) dan SB (20) menganiaya pemuda berinisial AZ (21) di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ka polsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkanalasan satpam DI (25) dan SB (20) menganiaya pemuda berinisial AZ (21) di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya kesal karena korban tidak mengakui telah membakar sampah.

Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 4 November 2022 dini hari. Awalnya, korban yang biasa bermain di Stasiun Duri itu ketahuan pihak satpam setempat membakar sampah di sekitar lokasi pada pukul 00.00 WIB.

"Kemudian diamankan oleh sekuriti karena memangtindakan bakar sampah itu kan berbahaya, berpotensi kebakaran stasiun," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Dinilai bersalah, kedua satpam tersebut langsung memborgol dan mengikat korban di kursi. Korban kemudian diinterogasi dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Lantaran kesal, korban lalu dipukul di bagian lengan, paha, dan punggung menggunakan selang air serta sarung samurai. Korban juga dicukur botak oleh kedua pelaku.



"Mereka kesel sama anak itu enggak ngaku dan keterangannya berubah-ubah. Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka enggak tahu kalau anak ini keterbelakangan," katanya.

Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban baru dilepas oleh satpam lain dan diminta untuk pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian penganiayaan yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Tambora.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial DI dan SB. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," tuturnya.

Atas kejadian ini, Putra menyangkan terhadap aksi pelaku yang langsung main hakim sendiri. Seharusnya, pelaku bisa melaporkan perbuatan korban ke RT atau RW setempat untuk dilakukan pembinaan dulu.

"Untungnya eggak sempat kebakaran, apinya belum besar juga," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More