Jalani 2/3 Masa Tahanan, Umar Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:53 WIB
JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei mendapatkan status bebas bersyarat . Dengan status ini maka Umar Kei dapat menghirup udara bebas terhitung Senin (17/10/2022).
Kuasa hukum Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo mengatakan, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya. “Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” kata Abdul Fatah saat menjemput Umar Kei di Lapas kelas I Cipinang.
Abdul Fattah mengatakan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Baca Juga: Umar Kei Akui Konsumsi Narkoba Sejak 14 Tahun Lalu
Maka dari itu, lanjut Fattah, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022.
Seperti diketahui, Umar Kei ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap terkait kasus narkotika.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Kuasa hukum Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo mengatakan, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya. “Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” kata Abdul Fatah saat menjemput Umar Kei di Lapas kelas I Cipinang.
Abdul Fattah mengatakan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Baca Juga: Umar Kei Akui Konsumsi Narkoba Sejak 14 Tahun Lalu
Maka dari itu, lanjut Fattah, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022.
Seperti diketahui, Umar Kei ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap terkait kasus narkotika.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
(hab)
tulis komentar anda