Jambret HP Milik Wanita 13 Tahun, Pelaku Dihajar Massa
Senin, 19 September 2022 - 13:29 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku jambret berinisial BDS (25) usai melancarkan aksinya di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat . Pelaku merampas Handphone merek iPhone XR milik wanita bernama Nastasya (13).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban sedang berjalan kaki hendak membeli buah untuk temannya. Tiba-tiba, korban didatangi oleh dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor kemudian merampas HP milik korban jenis iPhone XR.
"Pelaku langsung kabur ke arah jalan pemancingan 1 namun aksi pelarian pelaku berakhir oleh warga sekitar," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (19/9/2022).
Taufik mengatakan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Hal itu terlihat dari luka di sisi kanan wajah pelaku.
"Anggota kami yang melihat kejadian itu langsung segera mengamankan pelaku," ujarnya.
Taufik menyebut, pelaku penjambretan berjumlah dua orang. Satu rekan BDS saat ini masih berstatus buron lantaran berhasil meloloskan diri.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kembangan sementara rekannya berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran oleh petugas," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban sedang berjalan kaki hendak membeli buah untuk temannya. Tiba-tiba, korban didatangi oleh dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor kemudian merampas HP milik korban jenis iPhone XR.
"Pelaku langsung kabur ke arah jalan pemancingan 1 namun aksi pelarian pelaku berakhir oleh warga sekitar," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (19/9/2022).
Taufik mengatakan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Hal itu terlihat dari luka di sisi kanan wajah pelaku.
"Anggota kami yang melihat kejadian itu langsung segera mengamankan pelaku," ujarnya.
Taufik menyebut, pelaku penjambretan berjumlah dua orang. Satu rekan BDS saat ini masih berstatus buron lantaran berhasil meloloskan diri.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kembangan sementara rekannya berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran oleh petugas," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(mhd)
tulis komentar anda