DPRD Minta Anies Tak Buat Kebijakan Lagi, Kabiro Hukum: Tidak Ada Aturannya
Selasa, 13 September 2022 - 22:05 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa membuat kebijakan jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut tidak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria
Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, siang tadi, sempat mencuat agar Anies tidak lagi mengeluarkan kebijakan strategis.
DPRD DKI juga meminta Anies tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI menjelang lengser 16 Oktober 2022.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU, maka hal tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ucap Yayan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria
Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, siang tadi, sempat mencuat agar Anies tidak lagi mengeluarkan kebijakan strategis.
DPRD DKI juga meminta Anies tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI menjelang lengser 16 Oktober 2022.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU, maka hal tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ucap Yayan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.
tulis komentar anda