Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya
Minggu, 11 September 2022 - 11:11 WIB
Kode trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan -Abdul Wahab- Serua-Curug-BSI PP Rp 8.000, trayek D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam PP bertarif Rp 8.000. Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pondok Cabe Udik PP bertarif Rp6.500.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan yang ada di Depok. Pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum.
”Sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan,” katanya.
Penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK). Yaitu suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan yang ada di Depok. Pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum.
”Sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan,” katanya.
Penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK). Yaitu suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum.
(ams)
tulis komentar anda