Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya

Minggu, 11 September 2022 - 11:11 WIB
Kode trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan -Abdul Wahab- Serua-Curug-BSI PP Rp 8.000, trayek D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam PP bertarif Rp 8.000. Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pondok Cabe Udik PP bertarif Rp6.500.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan yang ada di Depok. Pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum.

”Sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan,” katanya.

Penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK). Yaitu suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More