Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya

Minggu, 11 September 2022 - 11:11 WIB
Imbas kenaikan harga BBM, tarif angkutan kota di Kota Depok naik hingga Rp1.500. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Tarif angkutan kota (angkot) di Depok resmi naik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Penyesuaian tarif sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif angkot di Depok berbeda-beda, tergantung jarak. Dalam perwal disebut, ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif.

Sedangkan untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000. Trayek kode D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp6.000. Baca juga: Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000





Trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp8.000, trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp6.000. Untuk trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000, trayek D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar PP bertarif Rp10.700.

Trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000. Trayek D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok PP bertarif Rp6.500, trayek D.07A Terminal Depok-Pitara -Citayam PP bertarif Rp6.500.

Selanjutnya, trayek D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah PP bertarif Rp8.000 dan trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp7.000. Trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp.Sawah PP bertarif Rp7.000.

D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp7.000. Kemudian trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp5.500 dan trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp8.000.

Trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan trayek D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu PP bertarif Rp6.500. D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam- Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More