15 Perubahan Nama Polda Metro Jaya, Komdak Masih Melekat hingga Sekarang
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Belanda membentuk Kepolisian Batavia sama seperti di Kota lain di seluruh Nusantara, yakni untuk mencegah dan menanggulangi kasus kejahatan pidana maupun kejahatan ekonomi yang dilakukan para pribumi.
Namun sering juga lembaga kepolisian digunakan untuk mencegah berkembangnya pemikiran rakyat menuju kemerdekaan Bangsa Indoneisa. Sementara polisi lalulintas ditempatkan di pusat- pusat keramaian, pusat perekonomian, bioskop, dan pasar. Mereka juga ditugaskan untuk mengatur dan mentertibkan sepeda-sepeda di jalanan di sekitar sekolah-sekolah Belanda.
Pada masa itu organisasi Kantor Besar Polisi Jakarta (Hoofdbureau Van Politie) masih sanggat sederhana. Gangguan terhadap kamtibmas pun tidak sekomplek sekarang. Fungsi kepolisian hanya sebatas Reserse Kriminal (Crimenele Recherse), Reserse Ekonomi (Economise Recherse Inlichtingen Dienst), Indentifikasi dan Fotografi (Dactyloscopic & Fotografie), Lalu Lintas (Voerwezen Verkeers Politie), Polisi Susila (Zeden Politie), dan Magazijn (perlengkapan), dan Bagian Administrasi (Administrate).
Kantor Besar Polisi Jakarta Raya yang berkedudukan di Koningsplein West masih memiliki satu Badan Kepolisian lain yaitu Kantor Polisi Keresidenan Kota (Veld Politie). Pada tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda resmi meyerah tanpa syarat kepada tentara Dai Nippon. Jepang begitu menguasai Indonesia langsung mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Undang-undang ini Batavia yang tadinya hanya Kota Keresidenan berubah menjadi Kota Istimewa / Luar Biasa (Tokubestu Shi) dan langsung di bawah Kepala Pemerintahan Tentara Jepang (Gunseiken).
Salah satu tugas pentingnya melaksanakan pemerintah dan sekaligus pengawas Kepala Kantor Besar Polisi Jakarta. Kemudian Kepala Pemerintahan Tentara Jepang melalui Surat Maklumatnya menyatakan, mulai 8 Desember 1942, tepatnya pada hari pembangunan Asia Raya mengubah nama Batavia menjadi Jakarta.
Memang, di awal pendudukannya Jepang banyak mengubah sistem pemerintah yang dilakukan Belanda, walaupun tidak menyeluruh. Namun, stuktur dan susunan organisasi instansi masih banyak mengacu kepada peninggalan Belanda.
Demikian juga dengan kepolisian, Jepang membentuk Kantor Pusat Kepolisian di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Kantor pusat ini membawahi berbagai cabang sekolah-sekolah kepolisian dan badan-badan lain yang diangap perlu pada masa itu.
Adapun organisasi Kepolisian yang di bentuk Jepang di Jakarta ialah Jawatan Kepolisian Negara (Keimbu) di Jalan Juanda. Kepala jawatannya dijabat Keisi R Kahar Koesman Sosro danukusumo.
Namun sering juga lembaga kepolisian digunakan untuk mencegah berkembangnya pemikiran rakyat menuju kemerdekaan Bangsa Indoneisa. Sementara polisi lalulintas ditempatkan di pusat- pusat keramaian, pusat perekonomian, bioskop, dan pasar. Mereka juga ditugaskan untuk mengatur dan mentertibkan sepeda-sepeda di jalanan di sekitar sekolah-sekolah Belanda.
Pada masa itu organisasi Kantor Besar Polisi Jakarta (Hoofdbureau Van Politie) masih sanggat sederhana. Gangguan terhadap kamtibmas pun tidak sekomplek sekarang. Fungsi kepolisian hanya sebatas Reserse Kriminal (Crimenele Recherse), Reserse Ekonomi (Economise Recherse Inlichtingen Dienst), Indentifikasi dan Fotografi (Dactyloscopic & Fotografie), Lalu Lintas (Voerwezen Verkeers Politie), Polisi Susila (Zeden Politie), dan Magazijn (perlengkapan), dan Bagian Administrasi (Administrate).
Kantor Besar Polisi Jakarta Raya yang berkedudukan di Koningsplein West masih memiliki satu Badan Kepolisian lain yaitu Kantor Polisi Keresidenan Kota (Veld Politie). Pada tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda resmi meyerah tanpa syarat kepada tentara Dai Nippon. Jepang begitu menguasai Indonesia langsung mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1942 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Undang-undang ini Batavia yang tadinya hanya Kota Keresidenan berubah menjadi Kota Istimewa / Luar Biasa (Tokubestu Shi) dan langsung di bawah Kepala Pemerintahan Tentara Jepang (Gunseiken).
Salah satu tugas pentingnya melaksanakan pemerintah dan sekaligus pengawas Kepala Kantor Besar Polisi Jakarta. Kemudian Kepala Pemerintahan Tentara Jepang melalui Surat Maklumatnya menyatakan, mulai 8 Desember 1942, tepatnya pada hari pembangunan Asia Raya mengubah nama Batavia menjadi Jakarta.
Memang, di awal pendudukannya Jepang banyak mengubah sistem pemerintah yang dilakukan Belanda, walaupun tidak menyeluruh. Namun, stuktur dan susunan organisasi instansi masih banyak mengacu kepada peninggalan Belanda.
Demikian juga dengan kepolisian, Jepang membentuk Kantor Pusat Kepolisian di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Kantor pusat ini membawahi berbagai cabang sekolah-sekolah kepolisian dan badan-badan lain yang diangap perlu pada masa itu.
Adapun organisasi Kepolisian yang di bentuk Jepang di Jakarta ialah Jawatan Kepolisian Negara (Keimbu) di Jalan Juanda. Kepala jawatannya dijabat Keisi R Kahar Koesman Sosro danukusumo.
tulis komentar anda