Puluhan Pasangan Muda-Mudi dan PSK Terciduk Sedang Asyik Ngamar di Tangsel

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:24 WIB
Sembilan PSK dan puluhan pasangan muda-mudi, terciduk saat tengah berbuat asusila dari 3 lokasi berbeda di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan puluhan pasangan muda-mudi, terciduk saat tengah berbuat asusila dari 3 lokasi berbeda di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) . Total ada 22 perempuan dan 18 laki-laki yang diamankan.

Mereka terciduk dari kamar hotel dan kos-kosan pada Jumat 26 Agustus 2022 malam. Setelah diperiksa, 9 di antaranya dipastikan PSK yang dipesan secara online.





Razia digelar Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Tangsel yang merupakan gabungan antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).



"Operasi dilakukan dengan menyisir 3 titik lokasi yang berupa tempat pijat spa dan penginapan. Terdapat banyak perempuan dan laki-laki yang terjaring pada operasi ini," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry, Sabtu (27/08/22).



Saat razia, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa kondom bekas dan siap pakai serta ratusan botol minuman keras. Kebanyakan mereka yang terjaring berusia muda. Meskipun ada juga satu pasangan berusia lanjut.

"Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti kondom, tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila. Selain itu juga kita amankan 503 botol miras," ungkap Muksin.



Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu-persatu. Petugas meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More