5 PSK di Taman Sari Ditangkap saat Tunggu Pelanggan di Hotel dan Kos-kosan

Jum'at, 22 April 2022 - 07:12 WIB
loading...
5 PSK di Taman Sari...
Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia terhadap sejumlah PMKS dan PSK pada Kamis, 21 April 2022 malam di kawasan Taman Sari.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia terhadap sejumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan pekerja seks komersil (PSK) pada Kamis, 21 April 2022 malam di kawasan Taman Sari. Sebanyak 26 PMKS dan 5 orang PSK diamankan.

Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka operasi penertiban penyakit masyarakat dan PMKS selama bulan Ramadhan.

"Kita lakukan operasi penjangkauan para PMKS dan WTS tersebut. Malam ini ada 26 PMKS dan 5 PSK yang kita jaring," kata Ivand kepada wartawan dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Ivand menuturkan, mereka terjaring razia di tiga titik di antaranya Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Ivand menyebut para PMKS tersebut berasal dari luar daerah Jakarta.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butarbutar menambahkan, pihaknya melakukan pemantuan secara tertutup sebelum melakukan razia."Mereka itu setelah kita tanyakan memang benar-benar melakukan operasi sebagai PSK," katanya.

Dikatakan Edison, kelima PSK yang diamankan tersebut menjual jasanya melalui aplikasi MiChat. Mereka menentukan janji kepada pelanggannya untuk bertemu di sebuah kos-kosan atau hotel.

"Melalui aplikasi Michat dulu harganya berapa, deal, baru masuk mereka ke kos-kosan jadi harga yang paling rendah Rp250.000 sampai Rp1.500.000," ungkapnya.
Nantinya, terhadap mereka yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pemeriksaan tes antigen oleh Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat. Setelah didata, mereka akan dibawa ke Panti Sosial untuk dilakukan pembinaan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)