Driver Ojol Khawatir Kenaikan Tarif Bikin Pendapatan Menurun
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 13:51 WIB
Belum lagi, kata dia, kenaikan ini menjadi pertimbangan bagi para penumpang. Mereka pasti memperhitungkan kembali biaya yang harus mereka bayar, baik untuk biaya pesanan perjalanan maupun biaya pesanan makanan.
"Kenaikan, memang itu baik buat pendapatan kami juga, tapi ya, kalau dihitung naik atau tidak, kan kita kembali kepada penumpang atau pemesan (makanan), pendapatan ujungnya sama saja, tapi tidak ada jaminan juga akan naik," katanya.
Winarto berharap, kenaikan tarif, jangan sampai kemudian membuat orderan sepi. Sehingga, kenaikan tarif yang ide awalnya bagus untuk driver, tapi di lapangan kondisi sebaliknya, orderan semakin sepi.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
"Kenaikan, memang itu baik buat pendapatan kami juga, tapi ya, kalau dihitung naik atau tidak, kan kita kembali kepada penumpang atau pemesan (makanan), pendapatan ujungnya sama saja, tapi tidak ada jaminan juga akan naik," katanya.
Winarto berharap, kenaikan tarif, jangan sampai kemudian membuat orderan sepi. Sehingga, kenaikan tarif yang ide awalnya bagus untuk driver, tapi di lapangan kondisi sebaliknya, orderan semakin sepi.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
(hab)
tulis komentar anda