Driver Ojol Khawatir Kenaikan Tarif Bikin Pendapatan Menurun

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 13:51 WIB
loading...
Driver Ojol Khawatir...
Sejumlah driver ojek online khawatir pendapatan mereka akan menurun terkait kenaikan tarif ojek online.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah driver ojek online khawatir pendapatan mereka akan menurun terkait kenaikan tarif ojek online. Para driver ojek online berharap dengan kenaikan tarif ada jaminan dari pemerintah masyarakat masih tetap menggunakan ojek online.

Untuk diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif ojek online baru pada 29 Agustus nanti. Meski ada nada optimis dengan kenaikan tarif, tapi sejumlah pengemudi ojek online lebih khawatir kebijakan tersebut akan berimbas ke pengemudi karena konsumen semakin berhitung lagi jika ingin menggunakan jasa ojek online.

Salah satu driver ojek online Grab, Asep Hermawan (38) mengatakan, kenaikan bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, yang pada akhirnya malah malah mengurangi pendapatan harian.

"Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan," kata Asep yang sudah bekerja sebagai ojek online selama lima tahun pada Kamis (18/8/2022).

Pria asal Kuningan, Jawa Barat itu mengaku tak bisa berbuat banyak bila memang pemerintah menaikkan tarif Ojol. Hanya saja, dia meminta jaminan agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain.

Asep khawatir, kenaikan juga akan membuat penumpang mencari transportasi lain. Ujungnya, pendapatan harian semakin turun. Baca: Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat

Sementara, pengemudi Ojol lainnya Winarto (40) menuturkan, berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 ketika terjadi kenaikan tarif, orderan langsung menurun drastis. Penghasilannya juga kena imbas.

"Sekarang, jika tarif bakal naik lagi, ketika kondisi ekonomi masih banyak kenaikan harga-harga, maka dipastikan permintaan konsumen juga akan semakin turun," ujarnya.

Belum lagi, kata dia, kenaikan ini menjadi pertimbangan bagi para penumpang. Mereka pasti memperhitungkan kembali biaya yang harus mereka bayar, baik untuk biaya pesanan perjalanan maupun biaya pesanan makanan.

"Kenaikan, memang itu baik buat pendapatan kami juga, tapi ya, kalau dihitung naik atau tidak, kan kita kembali kepada penumpang atau pemesan (makanan), pendapatan ujungnya sama saja, tapi tidak ada jaminan juga akan naik," katanya.

Winarto berharap, kenaikan tarif, jangan sampai kemudian membuat orderan sepi. Sehingga, kenaikan tarif yang ide awalnya bagus untuk driver, tapi di lapangan kondisi sebaliknya, orderan semakin sepi.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.

Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)