Petugas PPSU Perempuan Dianiaya karena Bandingkan Zulpikar dengan Mantan Suami
Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:09 WIB
JAKARTA - Petugas PPSU menganiaya pacarnya Eti di Mampang, Jakarta Selatan karena selalu membandingkan dengan mantan suami . Zulpikar pun naik pitam hingga memukul, menendang, hingga menabrakkan motornya ke korban.
Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengatakan, kasus kekerasan disebabkan Eti yang sering membandingkan Zulpikar dengan mantan suaminya. "Puncaknya dia kesal dan melakukan penganiayaan. Untuk berapa kali penganiayaan kami masih dalami," ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar di Jaksel Ternyata Duda Ketemu Janda
Awalnya korban ingin berdamai dan tidak mau meneruskan kasus penganiayaan ini ke ranah hukum karena Eti masih cinta. Namun, tiga anaknya mengamuk di kantor kelurahan dan meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum demi memberi efek jera ke pelaku.
"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Zulpikar," katanya.
Zulpikar hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cintanya bakalan kandas. Keluarga Eti diperkirakan tak merestui lantaran tak terima sang ibu mendapat perlakuan penganiayaan.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengatakan, kasus kekerasan disebabkan Eti yang sering membandingkan Zulpikar dengan mantan suaminya. "Puncaknya dia kesal dan melakukan penganiayaan. Untuk berapa kali penganiayaan kami masih dalami," ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar di Jaksel Ternyata Duda Ketemu Janda
Awalnya korban ingin berdamai dan tidak mau meneruskan kasus penganiayaan ini ke ranah hukum karena Eti masih cinta. Namun, tiga anaknya mengamuk di kantor kelurahan dan meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum demi memberi efek jera ke pelaku.
"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Zulpikar," katanya.
Zulpikar hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cintanya bakalan kandas. Keluarga Eti diperkirakan tak merestui lantaran tak terima sang ibu mendapat perlakuan penganiayaan.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda