Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:47 WIB
Penimbunan Bansos Presiden Joko Widodo di dalam tanah Jalan Tugu Jaya, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok membikin heboh sekaligus disayangkan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindakan melawan hukum dari kasus beras bansos yang dikubur di Sukmajaya, Kota Depok. Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

”Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana, jadi kami hentikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan pihaknya akan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak adanya tindakan pidana dari hasil pendalaman polisi.

”Ya kita hentikan, proses penyidikan kita hentikan,” kata Aulia.



Diketahui, timbunan beras ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Timbunan beras itu merupakan beras bantuan sosial pemerintah.

Mabes Polri sendiri menyebut beras itu dikubur sejak 5 November 2021 yang lalu. Ada sebanyak 3.675 kg atau 289 karung beras yang dikubur.Polri sendiri sempat memeriksa sejumlah pihak salah satunya mulai dari pihak JNE, Kemensos hingga Bulog turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More